Kamis, 29 Juli 2010

BPK Temukan Kelebihan Rp 2,7 M

  • Lahan Kolam Retensi : Ditanyakan Pansus
BALAI KOTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng, Senin (3/8) bakal menerima Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Semarang atas penggunaan APBD 2009.

Pertemuan itu untuk mempertanyakan beberapa poin yang menjadi catatan BPK termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Institusi pemeriksa keuangan itu telah menyerahkan tiga laporan perihal opini wajar dengan pengecualian (qualifiyed opinion), kapatuhan terhadap perundang-undangan serta pengendalian internal. Semua laporan itu sudah diserahkan kepada Wali Kota dan DPRD.

Anggota Pansus LKPj, Ari Purbono menyatakan, dirinya akan mempertanyakan beberapa hal kepada BPK, terkait hasil pemeriksaannya. ’’Ada tiga hal yang saya pandang penting untuk dipertanyakan. Supaya BPK memberi penjelasan terkait hasil pemeriksaan,’’ ujarnya.

Pertama, mengenai LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tentang opini wajar dengan pengecualian. Bagi Ari, masalah yang ditanyakan soal nilai piutang pajak reklame sebesar Rp 17 miliar. ’’Saya akan tanya, kenapa masalah ini yang menjadi penekanan BPK,’’ ungkapnya, Rabu (28/7).
Mark Up Selanjutnya mengenai LHP BPK terhadap LKPD atas kepatuhan terhadap perundang-undangan. Ada temuan BPK mengenai biaya ganti lahan untuk kolam retensi. Dalam pengadaan tanah, nilainya berpotensi lebih tinggi dari yang ditentukan tim penilai (apraisal), yakni sebesar Rp 2,7 miliar.

Sesuai catatan, dari tim apraisal nilai pengadaan tanah seharusnya Rp 39,9 miliar. Sementara Pemkot melaporkan ke BPK untuk pengadaan tanah Rp 42,7 miliar. ’’Ada kelebihan Rp 2,7 miliar. Ini ke mana. Akan saya tanyakan pula pada BPK,’’ ungkapnya.

Apakah dengan kelebihan nilai bisa disebut mark up anggaran, Ari belum bisa mengatakannya. ’’Kan belum bertemu BPK. Belum bisa ada kesimpulan,’’ ujarnya. Ketiga, mengenai LHP atas pengendalian internal. BPK mendapatkan rekening mengenai bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebesar Rp 10,7 miliar yang disimpan Dinas Kebakaran. Catatan BPK, rekening tersebut belum ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota.

’’Nilai sebesar itu tidak disertai keputusan Wali Kota selaku pihak yang bertanggung jawab penggunaan anggaran,’’ ujarnya. (SM Cetak 29 Juli 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar