Minggu, 13 Maret 2011

Pasar Kobong

Pedagang Rejomulyo Diultimatum Akhir Juni

BALAI KOTA- Dinas Pasar Kota Semarang mengultimatum sampai akhir Juni pedagang Pasar Kobong atau Rejomulyo pindah ke RPU Penggaron.

 Bila mereka masih menolak, Pemkot akan menempuh jalur pemindahan secara paksa.
Kepala Dinas Pasar Ednawan Haryono menyatakan, selama ini Pemkot bertindak persuasif, baik sosialisasi langsung ke pedagang maupun papan informasi. ‘’Kalau masih diabaikan, pemindahan paksa kami lakukan,’’ tegasnya, kemarin.

Peringatan itu, tentunya untuk kesekian kali. Berkali-kali Dinas Pasar mengultimatum pedagang supaya pindah, namun tidak ada kejelasan. Terakhir kali memberi batas akhir sampai November 2010 supaya pedagang segera menempati RPU Penggaron. Namun sampai awal Maret 2011, dengan alasan sosialisasi lagi, pemindahan pedagang ditunda.
Adanya pemindahan pedagang itu, Ednawan menegaskan, tidak ada hubungannya dengan peristiwa kebakaran sembilan kios di Pasar Kobong beberapa waktu lalu. ‘’Tolong diluruskan, pemindahan ini tidak terkait kebakaran. Polisi masih menyelidiki kebakaran itu.’’

Tak Mendukung

Bagi dia, pemindahan itu karena Pasar Kobong dari kajian lingkungan tidak mendukung. Terlebih banyak masyarakat sekitar mengeluhkan limbah pemotongan unggas. Di pasar itu tidak ada tempat penampungan limbah. Akibatnya, kerap mengeluarkan bau busuk maupun mencemari saluran di sekitarnya yang akhirnya masuk ke saluan permukiman sekitar.

Dipilih Penggaron, lokasinya jauh dari permukiman. Pemkot sendiri sudah membuatkan instalasi pengelolaan air limbah di dekat rumah pemotongan hewan. Termasuk sarana pendukung lainnya seperti los, saluran air sudah tersedia. ‘’Pindah sekarang ini saja, lokasi sudah siap. Kalau kekhawatiran pembeli, bila pasarnya pindah tentu mereka akan mencari. Tidak perlu khawatir usaha pemotongan unggas akan sepi pembeli,’’ ungkap Ednawan.

Belum optimalnya RPU Penggaron menjadi bahan pertanyaan anggota Dewan. Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono menanyakan komitmen dan konsistensi Pemkot mengoptimalkan RPU Penggaron. (H37,H35-52)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar