Rabu, 26 Januari 2011

Penyegelan SPBU Pandanaran

SPBU Pandanaran Tutup Lagi

  • Tak Bayar Sewa Lahan
SEMARANG-Untuk kesekian kalinya SPBU Pandanaran berhenti  beroperasi. Para karyawan hanya duduk-duduk sambil sesekali   berjalan di areal SPBU.

Tidak adanya papan pengumuman di SPBU tersebut, membuat masyarakat yang ingin membeli BBM kecewa. Mereka terpaksa putar haluan untuk membeli BBM di tempat lain. Para karyawan sendiri mengaku tidak tahu menahu permasalahan yang menimpa tempatnya bekerja. ’’Itu urusan bos-bos, saya tidak tahu,’’ tutur salah seorang karyawan, Selasa (25/1).
Berdasarkan informasi dari PT Pertamina Pemasaran BBM Retail Jateng-DIY, terhitung sejak Jumat (14/1) lalu SPBU tersebut sudah diblokir. Menurut Asisten Manager External Relation, Heppy Wulansari, pemblokiran itu sesuai permintaan dari pengusaha SPBU itu. ’’Soal batas waktu beroperasi lagi, sejauh ini belum ada penjelasan perusahaan,’’ tutur Heppy.

SPBU Pandanaran selama ini dikelola PT Rabas Mitra Sejati (RMS). Perusahaan itu telah menyewa lahan milik Pemkot Semarang untuk digunakan sebagai SPBU. Diduga, tidak beroperasinya SPBU itu dikarenakan imbas adanya permasalahan di internal perusahaan itu.

Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono mengatakan terhitung sudah lima bulan pihak perusahaan tidak membayar sewa lahan kepada pemkot. ’’Nilai tunggakannya kalau ditotal Rp 275 juta. Pemkot harus bersikap soal ini.


Perusahaan itu sudah wanprestasi. Mereka terbukti tidak bisa melayani masyarakat. Kalau perlu izin ditinjau ulang, atau cari perusahaan lain,’’ tegasnya.
Wali Kota Soemarmo HS  menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga kepada manajemen perusahaan.

’’Ke depan kami akan evaluasi kembali,’’ ungkapnya saat ditemui di sela-sela Pertemuan Tahunan Perbankan 2011 di KBI Semarang, kemarin.
Pemkot sendiri, lanjut Soemarmo, setiap bulannya mendapatkan pemasukan dari sewa lahan sebesar Rp 55 juta. Namun, pihak manajemen beberapa kali tidak melaksanakan kewajibannya tersebut.

Sementara kuasa hukum PT RMS Agus Nurudin menyatakan, pada prinsipnya perusahaan akan menyelesaikan permasalahan internalnya. Kewajiban pembayaran pada pemkot akan dinegoisasikan kembali.
’’Kami akan menghadap wali kota untuk membicarakan masalah ini,’’ tuturnya.

Sumber :Suara Merdeka 26 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar