Rabu, 04 Agustus 2010

Pemerintah Kurang Serius Tanggapi LHP BPK RI Jateng

Hasil  konsultasi Pansus LPJ APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 di BPK RI Jateng , selasa 3 Agustus 2010. Yang dipimpin ketua pansus Ahmadi AMd diterima oleh Bapak Suparna, Joni Indra Kencana dan Auditor dan penang jawab pemeriksaan R. M. Heribertus Kurniawan, S.E.,M.Si.,M.B.A, Aka. Dari hasil konsultasi terungkap bahwa, Pertama Pemerintah kota Semarang belum banyak menindak lanjuti atas laporan hasil pemeriksaan (LHP BPK RI) dari tahun 2004 sampai 2009, faktor yang menyebabkan  Pemerintah  Kota belum serius menindak lanjuti LHP BPK adalah :
a.    Tidak sepenuhnya menerapkan standar akuntansi pemerintah
b.    Hasil temuan pemeriksaan BPK tidak menjadi dasar perbaikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, cenderung pemerintah mengabaikan sehingga terjadi kesalahan berulang-ulang.
c.    System pengendalian internal pemerintah kota semakin lemah dan menurun


        DAFTAR REKAPITULASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN (DRTLHP)      
 PADA PROVINSI JAWA TENGAH SAMPAI DENGAN NOVEMBER 2009      
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah                      
Prov. Jawa Tengah                       
                       
Temuan pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemerikskaan LKPD TA 2009 sebagai berikut :
1.    Pengadaan tanah untuk Kolam Retensi nilainya berotensi lebih tinggi sebesar Rp 2.769.264.000 dari harga yang ditetapkan oleh penilaian harga (apprasial)
2.    Penyajian saldo piutang pajak reklame sebesar Rp 17.267.016.175 tidak dapat diyakini kewajarannya
3.    Pengelolaan investasi non permanen dalam bentukdana bergulir, sebesar Rp 768.827.559 macet
4.    Penganggaran direksi Keet sebesar Rp 37.358.300 dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 9.500.000 sebagai komponen biaya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua, pada tahun 2009 ini tidak adanya temuan atas lemahnya pengelolaan dan inventarisasi asset daerah serta berbagai kerja sama dengan pihak ketiga yang cenderung merugi, di jawab oleh BPK dikarenakan pemerintah belum memberikan tindak lanjut terhadap temuan sejak tahun 2005 sampai 2008 artinya memang pemerintah tidak serius dan kurang professional dalam pengelolaan aset.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar