Rabu, 11 Mei 2011


Belanja Boros, Pemkot Utang Rp 77 Miliar

  • Ajukan Persetujuan DPRD
BALAI KOTA - Pemkot Semarang bakal mengajukan utang senilai Rp 77,105 miliar. Upaya meminjam pada pihak kedua untuk menutup defisit anggaran 2011 sebesar Rp 307,502 miliar, selain dengan sisa lebih     perhitungan anggaran (Silpa) 2010
Wali Kota Soemarmo HS sudah melayangkan surat untuk meminta persetujuan pinjaman daerah kepada Ketua DPRD dengan No 900/1720 tertanggal 26 April. Dalam surat itu, selain nilai pinjaman dan defisit, juga dijelaskan mengenai jangka waktu pinjaman, yakni selama empat tahun dengan kewajiban pinjaman mulai diangsur dan dianggarkan pada APBD 2012.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Ari Purbono mengemukakan ada beberapa alasan yang menjadi ketidaksetujuannya dengan upaya utang itu. Meski secara aturan utang itu bisa dilakukan, upaya itu bukanlah pilihan utamanya.

Dijelaskan, alasan utang karena defisit APBD 2011 mencapai Rp 307 miliar sangat tidak tepat. Justru nilai defisit yang besar itu patut diduga kalau anggaran belanja masih boros.

Baik pemerintah maupun DPRD belum ada sinkronisasi untuk upaya efisiensi anggaran. ”Belanja umum terlalu over, sedangkan sisi pendapatan tak bisa menutup. Semestinya perlu efisiensi anggaran,” katanya.
Tak Jelas Selain itu juga dalam surat Pemkot soal pengajuan utang, kata Ari, tidak dijelaskan kegunaan dari dana itu. Ini membuktikan tidak ada transparansi pemerintah dalam penganggaran.

”Semestinya di surat itu ditulis mengajukan utang Rp 77 miliar untuk ini dan itu. Sama sekali tidak tertulis. Kalau minta persetujuan, harusnya dijelaskan secara detail,” ungkapnya.

Sementara anggota Banggar lain, Wachid Nurmiyanto juga berharap ada kejelasan mengenai kegunaan dari pengajuan utang. ”Utang Rp 77 miliar harus diperinci untuk apanya, supaya jelas,” ujarnya.

Namun demikian, ia belum bisa menilai apa utang itu sangat diperlukan atau tidak. ”Saya belum pelajari.”

Dalam UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masalah pinjaman dispesifikasikan tiga hal. Pertama upaya pinjaman untuk menutup kekurangan kas, serta untuk layanan umum dan digunakan untuk investasi yang menghasilkan penerimaan.

”Dari ketiga itu, pinjaman Pemkot untuk apa. Kalau untuk menutup kas, hanya dengan Perwal atau SK. Sedangkan untuk layanan umum atau investasi lewat persetujuan DPRD,” ucap Wachid.

Suara Merdeka : 11 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar