Rabu, 25 Mei 2011


Best Practice DPRD Kota Semarang

Beberapa  pokok-pokok strategis dan taktis menindaklanjuti LHP BPK RI secara efektif (sebagai forum belajar bersama)berdasarkan pengalaman selama ini di DPRD khususnya di Banggar kemarin saya sampaikan  di Jakarta atas undangan Seknas FITRA bekerjasama dengan The Asia Foundation dengan kegiatan  ‘’Presentasi dan Diskusi Publik Studi Anggaran Daerah Tahun 2010 dan Konferensi Nasional Gerakan Advokasi Anggaran IV’’ pada tanggal 23-26 Mei 2011.

Bahwa  dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Pasal 21 berbunyi pasal (1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Pasal  2  DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Pasal  (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Pasal  (4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).
Kesimpulan
       Besarnya manfaat yang diperoleh dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletak  ada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, melainkan terletak, pada penyelesaian efektif yang ditempuh oleh entitas/ instansi yang diperiksa
       Perhatian secara terus menerus terhadap semua temuan audit lama/baru yang material beserta rekomendasinya dapat membantu DPRD untuk menjamin terwujudnya manfaat pekerjaan audit yang dilakukan.
       merupakan kewajiban DPRD untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas suatu hasil pemeriksaan.
       INGAT ....Kewajiban BPK hanyalah melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.
download materi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar