Senin, 09 Mei 2011

DEWAN: KENDALIKAN MINIMARKET

SEMAKIN suburnya pertumbuhan pasar modern kategori minimarket saat ini telah mempengaruhi penjualan para pedagang kecil tradisional.Untuk itu, DPRD Kota Semarang mendesak Pemkot Semarang agar dapat mengendalikan pesatnya pasar modern tersebut.Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono, kemarin menyatakan, pertumbuhan minimarket seperti Indomart dan Alfamart sekarang ini sangat cepat karena pendiriannya hingga ke pelosok daerah.

 "Seharusnya, Pemkot bisa mengatur perizinan usahanya. Lihat saja sekarang, apa pengelola Indomart atau Alfamart itu punya izin berjualan. Mereka itu hanya punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian atas usaha tersebut," tegasnya. Menurut dia, dalam upaya pengendalian itu, pemkot dapat memunculkan sebuah perda yang mengatur tentang pasar modern. Hal itu dianggap perlu, karena jika tidak ada perda yang mengatur pendirian minimarket atau pasar modern
"Jangan terjebak bahwa pasar modern merupakan supermarket atau mal besar saja. Minimarket juga termasuk pasar moderen. Dan itu, jika tak diatur dalam perda, akan makin berbahaya," jelasnya. Adanya minimarket itu, selain mematikan pedagang kecil dan toko kelontong serta pasar tradisional, juga berdampak pada penyimpangan dan pelanggaran perda. Dicontohkannya banyak rumah penduduk yang dikontrakkan lalu dijadikan mini market. "Rata-rata hanya berbekal IMB saja. Anehnya, Satpol PP tidak pernah menindak pelanggaran itu," terangnya lagi.Secara psikologis, ia melanjutkan, keberadaan minimarket di semua kelurahan juga akan membuat masyarakat bersikap lebih konsumtif. "Toko-toko kelontong juga akan mati, karena di minimarket itu, konsumen bebas memilih beragam barang," tuturnya.

Sebelumnya, pernyataan dewan itu telah ditanggapi oleh Walikota Semarang Soemarmo HS. Dalam
tanggapannya, Walikota menegaskan akan ada pembatasan pendirian minimarket sesuai zonanya dan bukan pada jam operasionalnya. "Jika dalam satu wilayah kelurahan sudah ada minimarket atau supermarket, baik lurah maupun camat diimbau untuk tidak memberikan izin. Namun jika belum ada, akan dikaji lebih dulu apakah daerah tersebut memang sudah butuh pasar modern atau tidak," kata walikota belum lama ini.

Sumber : Harian Semarang 9 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar