Senin, 02 Mei 2011

Soal Bantuan Pemprov Rp 8 M

Keputusan DPRD Berpotensi Ditegur BPK

BALAI KOTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang memutuskan bantuan Pemprov Jateng Rp 8,046 miliar dilakukan dengan pemberituhuan.
Pemkot bisa langsung menggunakan bantuan untuk proyek penataan wajah kota, terutama di kawasan Simpinglima, pedestrian Jalan Pandanaran dan Tugu Muda.

Bagi Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono keputusan tersebut bisa mendapatkan teguran dari BPK. Pasalnya acuan yang digunakan Banggar adalah Permendagri No 37/2010 sangat lemah. Kota Semarang telah memiliki Perda No 11/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada Pasal 79 diatur segala penggunaan anggaran termasuk yang sifatnya mendesak harus mendapatkan persetujuan DPRD.
”Secara hirarkis tata hukum, Perda lebih tinggi dari Permen. Semarang punya Perda yang mengatur itu, kenapa tidak digunakan,” tandasnya.Diakuinya, BPK enggan menerima DPRD karena kapasitas lembaga itu bukan konsultan. Sebenarnya tidak perlu ada polemik mengenai persetujuan atau pemberitahuan. Dengan mengacu pada Perda segala bantuan harus dengan persetujuan DPRD.
”Terlebih kalau pemberitahuan terkesan Dewan lepas tangan. Artinya bantuan dari provinsi itu bila ada penyimpangan, Dewan tidak akan bertanggungjawab,” ungkapnya.
Cukup Rumit

Sebagaimana diketahui untuk memutuskan penggunaan dana bantuan Pemprov Jateng cukup rumit. Sebenarnya Pemkot Semarang sudah pernah melayangkan surat kepada DPRD untuk meminta persetujuan. Namun kemudian oleh Banggar, permohonan itu ditolak dan dimintakan hanya pemberitahuan. Ternyata diinternal Banggar ada dua pendapat, sehingga memutuskan untuk konsultasi ke BPK.

Anggota Banggar, Imam Mardjuki menandaskan, landasan yang digunakan dalam memutuskan itu, yakni Permendagri No 37/2010. ”Persoalan dana itu bukan pada keterangan mendesak. Terlebih dalam peraturan itu segala pencairan dana bantuan tidak perlu persetujuan DPRD,” kata dia.

Dengan hanya pemberitahuan, tentunya tidak kewenangan Dewan. Berbeda dengan persetujuan, DPRD secara politis menyetujui penggunaan dana mendahului anggaran itu. (H37,H35-16)

suara merdeka, 28-04-2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar