Selasa, 27 Maret 2012

Jangan Tergantung Dana Provinsi

BALAI KOTA- Meski proyek revitalisasi Pasar Bulu masih kekurangan dana sebesar Rp 8,5 miliar, Pemkot diminta lanjutkan sesuai tahapan. Revitalisasi pasar menelan dana sekitar Rp 49,8 miliar itu, jangan terpaku pada anggaran provinsi yang baru bisa dianggarkan di APBD Perubahan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono, kemarin. Ari mengapresiasi positif langkah Pemprov yang akan mengalokasikan dana perbantuan sebesar Rp 8,5 miliar. Hanya saja, Pemkot mesti mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika proyek tersebut terbengkalai karena menunggu anggaran cair. ’’Sambil menunggu (anggaran provinsi), harus tetap jalan sesuai kemampuan kita. Kalau pusat dan kota sudah berkomitmen menganggarkan, demikian pula dengan provinsi,’’ katanya. Responsif
Pihaknya siap memfasilitasi konsultasi jika Pemkot merasa kesulitan berkomunikasi dengan Pemprov. Dia meminta Pemkot agar responsif, karena bagaimanapun Pemprov sudah mau menganggarkannya.

Kepentingan pedagang yang jauh lebih besar menjadi alasan mendasar, kenapa proyek harus segera dimulai. Sisa waktu yang terbilang mepet jika anggaran dialokasikan di APBD Perubahan, jangan terlalu dipermasalahkan.

’’Bagaimanapun juga Pemkot butuh anggaran tersebut. Kasihan pedagang kalau pembangunan nantinya terkatung-katung,’’ katanya.

Kepala Dinas Pasar Kota Abdul Madjid mengatakan, persoalan tersebut akan dirapatkan secara internal. Pemkot belum bisa bersikap terkait sepakat atau tidaknya proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2012. Pasalnya, jika dana dari provinsi jadi dianggarkan di APBD Perubahan, baru bisa cair sekitar Oktober mendatang. Selanjutnya, alokasi waktu untuk lelang juga perlu diperhatikan.

Adapun dana yang dialokasikan pusat dan kota untuk revitalisasi Pasar Bulu ini, masing-masing sebesar Rp 31,7 miliar dan Rp 9,5 miliar. Pelaksanaan lelang, kata Madjid, dilaksanakan bersamaan. ’’Lelang dibarengkan, namun paket kegiatan dipisah,’’ katanya.

Dapat Subsidi
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jateng Alfasadun meminta Pemkot agar memprioritaskan pedagang lama untuk menempati Pasar Bulu.

Selain itu, pedagang kecil harus mendapatkan kemudahan dalam membeli kios-kios tersebut, misalnya dengan pemberian subsidi.

Harga kios untuk pedagang kecil dan besar harus dibedakan. Jika pedagang besar dipatok harga pokok, maka pedagang kecil membeli dengan harga yang telah disubsidi. “Jadi dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang tidak mengambil untung dari penjualan kios yang direvitalisasi,” ujarnya, Senin (26/3).

Keuntungan yang diperoleh Pemkot, kata Alfasadun, dapat berupa keuntungan sosial ekonomi, yang antara lain berbentuk keindahan kota, retribusi, penyerapan tenaga kerja, serta kenyamanan masyarakat yang berbelanja di pasar tersebut.

Kebijakan itu, menurut Alfasadun, harus ditempuh demi keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan. Sebab, dana revitalisasi Pasar Bulu dari uang masyarakat yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota Semarang.

Bagaimana menentukan kriteria pedagang kecil dan besar? Menurut anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut, Pemkot hendaknya menentukan melalui survei yang mendapat pengawasan dari LSM dan akademisi.

Kalangan LSM dan masyarakat luas juga selayaknya mengawasi proses revitalisasi agar jauh dari penyimpangan. Baik dalam hal pembangunan maupun distribusi kios kepada pedagang dilakukan secara adil dan proporsional

Terkait bantuan pendanaan dari Pemprov, menurut Alfasadun, sudah seyogyanya diberikan. Prinsipnya, jika dana tersebut untuk kepentingan masyarakat, maka pihaknya akan mendukung. Namun pencairan dan penggunaan dana itu pun harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan UU di masing-masing tingkatan pemerintahan. Menurutnya, pemprov harus membantu dengan melalui mekanisme di masing-masing kabupaten atau kota. “Dengan kata lain, mekanisme yang berbeda antara Pemprov dengan Kabupaten/Kota tidak boleh menghambat pemberian bantuan oleh Pemprov kepada Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Sumber : Suara Merdeka, 27 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar