Kamis, 08 Maret 2012

Pengawas Bank Pasar Dievaluasi

SEMARANG-Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar yang merangkap jabatan sebagai direktur salah satu BUMD milik provinsi disorot Dewan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono mengingatkan Pemkot agar segera mencari solusi atas rangkap jabatan tersebut.

’’Mei mendatang, jabatan ketua dewan pengawas ini sudah harus berakhir. Kami berharap segera ada ketua dewan pengawas definitif agar masa transisi tidak berkepanjangan,’’ ujarnya, Selasa (6/3), saat sidak ke kantor PD BPR Bank Pasar.
Sidak tersebut juga diikuti anggota Wiwin Subiyono, Hanik Khoiru Solikhah, Yearzy Ferdian, dan Kholison. Menurutnya, jabatan rangkap tersebut bisa berpengaruh terhadap persoalan yang dihadapi PD BPR Bank Pasar. Hal itu sangat disayangkan, mengingat jajaran direksi saat ini menunjukkan kinerja yang baik. Hal senada diungkapkan anggota Komisi B Yearzy Ferdian.
Ketua Fraksi PAN tersebut mengatakan, jabatan rangkap yang diemban ketua dewan pengawas ini menyalahi Perda No 15/2010 tentang PD BPR Bank Pasar.

Tidak Kondusif

Rangkap jabatan tersebut dinilai menyebabkan iklim kinerja yang tidak kondusif. Sebab, konsentrasi ketua dewan pengawas yang semestinya hanya pada Bank Pasar menjadi bercabang.
’’Informasi yang kami terima sudah lebih dari satu tahun, ketua dewan pengawas ini tidak aktif. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap permohonan kredit nasabah dengan nominal pengajuan lebih dari Rp 50 juta,’’ urainya.
Sebab pinjaman sebesar itu, lanjutnya, harus sepengetahuan ketua dewan pengawas.
Namun karena ketua dewan pengawas tidak aktif, dikhawatirkan hal itu bisa berimbas terhadap perputaran modal yang dikelola PD BPR Bank Pasar. Sementara itu, Dirut PD BPR Bank Pasar Budi Purnomo mengapresiasi positif arahan Komisi B untuk segera menyiapkan ketua dewan pengawas definitif.

Calon ketua dewan pengawas baru nantinya dipilih Bank Indonesia melalui fit and proper test.
Terpisah, Kepala Subbagian Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setdakot Suyadi mengakui, ketua dewan pengawas PD BPR Bank Pasar memang tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sehubungan dengan rangkap jabatan itu, yang bersangkutan secara resmi belum mengajukan surat pengunduran diri.

’’Kami nantinya akan mengadakan perekrutan ketua dewan pengawas di tingkat kota, sebelum Mei. Tim ahli dari Undip akan kami tunjuk untuk menyeleksi para calon ketua dewan pengawas tersebut,’’ tandasnya.

Sumber : Suara Merdeka, 8 Pebruari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar