Senin, 05 Maret 2012

Deadline RPU Penggaron Berakhir

SEMARANG - Batas waktu pemilik usaha unggas untuk menempati kios dan lapak di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Penggaron, Semarang berakhir, kemarin.

Dinas Pasar Kota Semarang hari Senin (5/3) ini akan melakukan pengecekan kios dan lapak yang masih kosong lantaran belum ditempati pedagang. Lapak dan kios kosong akan segera diberikan ke pedagang lain. “Sesuaikesepakatandengan Satpol PP, Minggu (4/3) ini adalah toleransi terakhir pedagang untuk mengisi kios atau lapaknya di Penggaron. Jika tetap tak mau menempati,terpaksa kami berikan ke pedagang lain. Masih banyak pedagang unggasyangmembutuhkantempat usaha,”beber Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid,kemarin.

Hingga kemarin Madjid mengaku belum mendapat laporan dari bawahannya mengenai rincian kios/lapak yang belum ditempati.Namun dia memastikan akan menghapus nama pemilik lama dan melimpahkan ke pihak lain jika peringatan segera mengisi Penggaron tetap diabaikan. “Besok (hari ini) kami cek lapangan. Kios atau lapak di RPU Penggaron itu bukan sebagai bentuk ganti rugi atas proses pemindahan dari Pasar Kobong (Rejomulyo) ke Penggaron. Kios dan lapak itu diberikan agar digunakan untuk berjualan, bukan untuk dikosongkan atau ditelantarkan,” tegas dia.

Sementara itu,sejumlah pedagang Pasar Induk Raharja (Pasindra) atau Pasar Kubro akan mempertahankan tempat usahanya di RPU Penggaron meski sudah disegel oleh Satpol PP. Di sisi lain, mereka juga ngotot tetap berjualan di Pasar Kubro. “Tempat kami di Penggaron tidak boleh diambil alih.Kami akan pertahankan, karena lahan tersebut bukan pemberian Pemkot tapi ganti rugi atau penukaran tempat kami yang ada di Pasar Kobong. Kami punya surat-suratnya,” tutur Iskandar, pedagang unggas Pasindra, kemarin.

Bagi pedagang yang juga Wakil Sekretaris di Paguyuban Pedagang Unggas Pasindra ini pemusatan usaha unggas di RPU Penggaron bukan langkah tepat.Wilayah Kota Semarang yang sangat luas membutuhkan beberapa titik usaha dan jasa pemotongan unggas. Terlebih fasilitas di RPU Penggaron tidak memadai dan tidak memungkinkan menampung seluruh rumah pemotongan unggas yang masih tersebar.

“Dalam membangun RPU seharusnya pemerintah memperhitungkan fasilitasnya.Kenapa baru sekarang akan dilengkapi. Kami tetap meminta di Semarang ada beberapa titik rumah pemotongan unggas. Rumah sakit saja ada yang milik pemerintah dan ada yang milik swasta. Kenapa pasar unggas tidak bisa seperti itu,” kata dia. Terpisah Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono tetap menyatakan rekomendasi pemindahan pedagang unggas ke RPU Penggaron adalah keputusan final. “Besok (hari ini) kami akan menggelar rapat evaluasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkot. Termasuk menyiapkan kemungkinan penggunaan hak angkat kami,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plh Sekda Hadi Poerwono pada Senin (13/2) mengancam akan mencabut izin dasaran pedagang yang tak mau menempati RPU Penggaron. Izin akan diberikan ke pedagang lain. Ancaman itu langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan sementara 8 kios pemotongan unggas dan 11 lapak kandang unggas.Tempat usaha unggas tersebut diketahui milik 11 pedagang Pasindra. Para pedagang kemudian di-deadline untuk menempati Penggaron hingga awal bulan Maret ini.

Sumber : Seputar Indonesia, 5 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar