Kamis, 29 Maret 2012

Komisi B Ingatkan Pengelolaan Parkir

SEMARANG– Komisi B DPRD Kota Semarang kemarin mengundang rapat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) setempat untuk meminta penjelasan rencana pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh swasta.

April nanti pengelolaan parkir tepi jalan umum akan diserahkan kepada tiga pemenang lelang pengelolaan parkir. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono. Komisi B menyoroti sejumlah hal di nota perjanjian pengelolaan parkir tepi jalan umum yang segera ditandatangani. ”Perlu diketahui, yang namanya perjanjian kerja sama harus adil, saling menguntungkan, transparan,dan akuntabel,” kata Ari.

Misalnya, pasal yang menyebut soal zonasi. Dalam draf perjanjian disebutkan adanya titik di luar penggal jalan.Pasal tersebut memberi celah bagi pengelola parkir untuk memperluas wilayah kerjanya secara sepihak. ”Karena itu saya usul, jika ada titik parkir baru harus diatur dalam peraturan wali kota,”ucapnya.Jika itu dibiarkan akan masuk kategori pungutan liar dan berdampak pada kerugian pemerintah.
Adanya kewajiban pengelola merangkul para juru parkir (jukir) lama juga harus benarbenar diawasi oleh Dishubkominfo. Termasuk kewajiban pengelola memberi seragam, membina, dan menerbitkan kartu identitas semua jukir. ”Ini untuk membedakan dengan jukir liar,”ujar Ari. Uang jaminan sebesar 5% dari nilai kontrak juga harus disediakan pengelola. Kalau pengelola wanprestasi, uang jaminan bisa cair dan menjadi hak pemkot.

”Dishubkominfo harus belajar dari kasus sebelumnya. Pengelola wanprestasi, tapi pemkot tidak dapat apaapa. Malah jadi temuan BPK yang menyebutkan adanya tunggakan setoran parkir,” ujarnya mengingatkan. Mengenai rencana pemberlakuan zonasi bebas parkir,Komisi B juga mengingatkan agar Dishubkominfo konsisten.Zona bebas parkir akan dilaksanakan di Jalan Pahlawan,kawasan Bundaran Simpanglima,Jalan Pandanaran, dan Jalan Pemuda Semarang.” Jangan hanya wacana tanpa realisasi,”paparnya.

Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Ednawan Haryono siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi B.Seperti pelibatan juru parkir yang saat ini masih aktif.”Ini hanya ganti pengelolaan, kalau dulu setor ke pengepul sekarang ke pengelola baru,” ujarnya. Demikian juga dengan rencana empat ruas jalan yang akan ditetapkan sebagai zona bebas parkir.

Sumber : Seputar Indonesia, 29 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar