Rabu, 21 Maret 2012

PDAM Diadukan ke Dewan

BALAI KOTA - Sekian tahun tidak kunjung mendapat ganti atas tanah yang digunakan untuk bangunan reservoir, PDAM diadukan ke DPRD. Aduan itu terhadap tanah seluas 460 m2 di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang. Djoko Santoso, warga Rogojembangan Kelurahan Tandang mengatakan, persoalan itu bermula dari rencana pembangunan reservoir PDAM Kota di Jalan Kedungmundu Raya. Lahan yang dibutuhkan seluas 7.000 m2, dan 460 m2 di antaranya milik dia. Djoko menyayangkan, tanah miliknya tidak masuk dalam daftar wilayah terdampak.

’’Saat proses pengukuran dan penetapan ganti rugi, nama saya tidak dimasukkan dalam daftar. Padahal tanah saya termasuk yang akan dibeli PDAM,’’ ujarnya, saat audiensi dengan Komisi B DPRD Kota, kemarin.

Dia menduga ada pelanggaran prosedur pembebasan lahan yang dilakukan oleh oknum dari pemangku wilayah setempat. Sebab pengadaan tanah yang semestinya dilakukan panitia sembilan dan dipimpin Sekda ini justru pada saat itu dilakukan oleh Lurah Sendangguwo. Lebih lanjut dikatakan, nama yang dimasukkan dalam daftar pembebasan lahan itu justru orang lain.

Ditolak
Protes yang pernah diajukan berujung dengan PDAM dan Pemkot sepakat membayar ganti rugi Rp 5.000/m2 pada Djoko. Keputusan itu ditolak mentah-mentah, dan Djoko menuntut ganti rugi sebesar Rp 25.000/m2 sesuai dengan harga tanah saat itu. Pasalnya, tanah yang dibeli pada 1996 itu harganya sudah Rp 20.000/m2.

’’Kalau diganti Rp 5.000/m2 tentu saya rugi. Lantas PDAM dan Pemkot sepakat membayar saya Rp 41 juta, tapi hingga kini uang itu belum diberikan,’’ imbuhnya seraya menyebutkan berulang kali menagih juga belum membuahkan hasil.

Pada 2003, Pemkot menggelar rapat dipimpin Sekda Kota Saman Kadarisman yang intinya memerintahkan PDAM membayar ganti rugi ke Djoko. Namun sayangnya, hingga kini keputusan itu belum juga dieksekusi oleh PDAM. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengundang PDAM dan eksekutif guna mengklarifikasi laporan tersebut. Dia menilai, laporan itu merupakan cerminan dari beberapa persoalan seputar pengelolaan aset Pemkot. Tidak hanya aset yang kini dimanfaatkan Perusda, tapi juga bangunan Pemkot yang berdiri di atas tanah warga. Sebaliknya, hingga kini belum juga diselesaikan ganti ruginya, sementara bangunan tersebut sudah jadi dan berfungsi untuk melayani masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar