Jumat, 17 Februari 2012

Anggota Dewan Siapkan Hak angket

Janji Satpol PP Kota Semarang menyegel usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra) di Terboyo Kulon kemarin tak terbukti. Pemkot pun kena getahnya.

DPRD Kota Semarang geram dengan kondisi ini.Ketidaktegasan Satpol PP itu akan berimbas pada kewibawaan pemerintah. Anggota Dewan mengancam akan menggunakan hak angket jika Pemkot Semarang tidak tegas menjadikan RPU Penggaron sebagai pusat usaha unggas seperti yang diamanatkan perda.

”Kalau sampai akhir Februari pedagang Pasindra tidak juga dipindah ke RPU Penggaron, kami akan menggunakan hak kami, hak angket,” tandas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono kemarin. Sikap tak tegas yang diperlihatkan Satpol PP juga menyulut kegeraman anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison. ”Sudah ada instruksi dari Plh sekda untuk menyegel, tapi itu tidak dilakukan.Kami juga telah merekomendasikan penyegelan. Secara internal ini berarti pembangkangan,tidak loyal kepada pimpinan.

Dampak eksternal, pemerintah dianggap masyarakat tidak komitmen dengan aturan yang dibuatnya sendiri,” ungkap Kholison. Jumat (10/2),Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko mengaku akan menyegel usaha unggas di Pasindra, Senin (13/2). Janji tersebut diralat menjadi Rabu (15/2) dengan alasan surat perintah Plh sekda baru turun di hari itu dan perlu ada sosialisasi sebelum penyegelan. Ternyata pada hari yang dijanjikan penyegelan kembali tak jelas eksekusinya. Gurun hanya memberi kabar akan menurunkan anggotanya pada Kamis (16/2) kemarin.

”Sampai hari ini (kemarin) kami juga belum mendapat kabar lagi kapan penyegelandilakukan. Janjihanya janji,”kata Kholison geram. Setelah diselidiki, kemarin Satpol PP baru melakukan persiapan untuk penyegelan. Hal ini terungkap dari surat yang ditujukan ke Komisi B perihal rapat koordinasi. Di surat disebutkan rapat koordinasi dilakukan pukul 13.30 WIB.Mereka yang diundang untuk hadir Kapolrestabes Semarang,Kepala BPPT,Kepala BLH,Kepala Dinas Pasar, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DTKP, Kabag Hukum Setda, Kabag Humas Setda, Camat Genuk dan Lurah Terboyo Kulon.

Ketika dikonfirmasi,Kepala Satpol PP Gurun mengaku tidak berniat melakukan gertak sambal atau mencla-mencle atas janji penyegelan usaha unggas Pasindra. ”Semata-mata kesibukan kami,jadwal yang belum memungkinkan,” katanya berkilah. Lagi-lagi dia berjanji penyegelan segera dilakukan. ”Tetap kami tindak lanjuti sesuai arahan sekda dan rekomendasi Komisi B,”ucapnya. Sementara itu,Komisi B kemarin melakukan peninjauan ke RPU Penggaron terkait keluhan pedagang unggas Pasindra sehari sebelumnya.

Dari peninjauan itu anggota Dewan menilai semua fasilitas di RPU Penggaron sudah lengkap. ”Tidak benar apa yang dikeluhkan pedagang Pasindra. Sirkulasi udara baik,ada ventilasi, pengolahan limbah,ketersediaan air,semuanya sudah mendukung aktivitas pedagang,”kata anggota Komisi B Kota Semarang Danur Rispriyanto saat melakukan peninjauan. Mengenai permintaan jalan tembus, Pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp2 miliar.

”Sudah ada komitmen seperti itu. Kurang apa lagi? Tinggal pelaksanaan pembangunan saja, dan itu secara administrasi butuh waktu karena harus menempuh mekanisme lelang,”tandasnya.

Sumber : Seputar Indonesia, 17 February 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar