Selasa, 14 Februari 2012

RPU Penggaron Disegel

Rumah pemotongan unggas Penggaron diobok-obok Satpol PP, kemarin. Kios-kios di sana disegel. Mengapa?

Karena tak juga ditempati para pedagang unggas setelah hampir 6 bulan, akhirnya belasan kios dan lapak di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Penggaron disegel oleh Pemkot.

Kemarin, petugas Dinas Pasar dan Satpol PP terpaksa menyegel kios-kios kosong tersebut dengan menempelkan kertas bertuliskan penutupan sementara, dan kios-kios tersebut mulai kemarin dalam penguasaan Pemerintah Kota Semarang.

Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid mengatakan, penutupan kios tersebut untuk menegakkan Perda No10 tahun 2000 tentang pengaturan pasar. Selain itu juga menindaklanjuti rekomendasi Komisi B DPRD Kota Semarang dalam rapat kerja 09 Februari lalu yang antara lain berbunyi, tindak lanjut pencabutan hak pemakaian tempat dasaran di RPU Penggaron.

“Selama kios ini ditutup, statusnya dalam pengawasan Satpol PP. Kalau memang selama 7x24 jam masih tidak ditempati pemiliknya, akan kami tawarkan ke pedagang lain,” cetusnya.

Kios yang disegel itu di antaranya delapan lapak pemotongan ayam, dan 11 kios penjualan ayam. Para pedagang yang mengosongkan kios-kios itu saat ini berjualan di Pasar Pasindra Terboyo. “Kami menyediakan tempat untuk mereka sejak September lalu. Kalau memang tidak di pakai ya terpaksa akan kami tawarkan ke pedagang lain,” imbuh Madjid.

Selama enam bulan RPU Penggaron beroperasi ini, lanjut Madjid, lapak yang sudah ditempati sudah ditarik retribusi sejak tiga bulan lalu, sementara yang belum menempati belum ditarik retribusi.

Terkait adanya pedagang ayam yang berjualan di Pasar Pasindra, Dinas Pasar sudah mengirimkan surat teguran agar segera pindah ke RPU Penggaron. ”Kami sudah berupaya mencukupi fasilitas yang dibutuhkan sesuai standar minimal. PRU tersebut dibangun Pemkot dnegan biaya yang besar,” lanjut Madjid.

Majid berharap para pedagang unggas yang belum masuk ke RPU Penggaron segera masuk dan bergabung dengan pedagang lainnya. apalagi para pedagang ini sudah punya pelanggan, pasti para pelanggan akan mencari pedagang,” ujarnya.

Madjid mengaku tidak bisa melakukan tindakan represif terkait pedagang yang ada di Pasar Pasindra, karena merupakan kewenangannya Satpol PP.

Percuma Ada Perda!
Tindakan tegas Satpol PP dan Dinas Pasar ini sejatinya berpijak dari sentilan keras kalangan dewan yang sempat pesimistis terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam sidang paripurna penetapan perda, Senin lalu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono melontarkan kata-kata panas saat memberikan tanggapan dalam sidang paripurna penetapan perda, kemarin. “Percuma saja ada perda. Susah payah kita membuat perda, ternyata masih belum bisa ditegakkan. Bahkan, ada yang dilanggar,” katanya dengan suara lantang.

Ari menyebut satu contoh perda yang sampai sekarang belum ditegakkan SKPD, yakni Perda Kesehatan Masyarakat Veteiner (Kesmavet). Salah satu bab/pasal dan ayat di dalam perda itu menyebutkan, semua usaha jasa pemotongan unggas harus dilakukan di dalam rumah pemotongan unggas (RPU) Penggaron.

Ia menilai Satpol PP Kota Semarang belum mampu melakukan tindakan penegakan perda. “Di Pasindra saja sekarang masih ada, mengapa mereka (pedagang pemotongan unggas) tidak ditindak tegas?” tegasnya.

Tindak Pedagang
Mendengar pernyataan Ari Purbono tersebut, Plh Sekda Kota Semarang Hadi Purwono langsung maju ke atas mimbar dan memberikan penjelasannya. Hadi langsung meminta SKPD terkait untuk segera bertindak tegas terhadap pedagang yang masih berada diluar RPU.

“Nanti, semua pedagang (pemotongan unggas) harus masuk ke RPU!” tegas Hadi sembari melirik Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risaydmoko. “Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka izin dasaran mereka yang ada di RPU akan dicabut dalam batasan waktu tertentu! Bahkan, mereka pun tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan usaha pemotongan unggas dimanapun (di wilayah Kota Semarang).”

Soal pedagang yang masih berada di pasar induk raharja (Pasindra) Kaligawe, ia meminta usaha itu harus segera dihentikan. “Saya minta sekali lagi kepada SKPD terkait agar rekomendasi dari Komisi B DPRD yang meminta agar semua pedagang tersebut masuk ke RPU segera dijalankan!” Tegasnya lagi.

Menanggapi penegasan Sekda tersebut, Gurun Risyadmoko pun langsung bereaksi. “Ya, kami akan siap melaksanakannya. Besok (kemarin, red) akan segera kami sosialisasikan kepada pedagangnya untuk segera pindah ke RPU. Kemudian kami akan menyegel semua lapak usaha potong unggas yang ada di Penggaron,” kata Gurun singkat.

Sumber : Harian Semarang 14 Pebruari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar