Kamis, 02 Februari 2012

Perpanjangan Kontrak PT CSI Ditolak 

BALAI KOTA- Dewan menolak perpanjangan kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan PT CSI. Sebab Perda Retribusi Jasa Usaha belum disahkan. Permasalahan perparkiran memang semakin pelik. Selain mekanisme pengelolaan tidak trans­paran, juga muncul pro-kontra akibat pemutusan kontrak perjanjian dengan koordinator lapangan para juru parkir.

Hal itu terungkap lewat Rapat Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha, Selasa (31/1). Asisten Pemerintahan Setdakot Adi Trihananto mengatakan, problem perparkiran sudah panjang.
”Tahun ini, pengelolaan parkir dengan model dikerjasamakan dengan pihak ketiga diharap bisa memunculkan hitungan pasti pendapatan daerah dari sektor tersebut,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Adi, Pemkot tidak ingin pengalaman buruk tentang pengelolaan parkir terulang. Karena itu, langkah yang ditempuh dengan memutus mata rantai perparkiran yang sedemikian panjang itu sudah tepat.

Dinilai Gegabah

Sementara itu, Pimpinan Pansus Ari Purbono menyayangkan Pemkot gegabah menggandeng pihak ketiga dalam mengelola parkir. Sebab, legal hukum kerja sama itu sangat lemah. Kontrak kerja sama parkir dengan PT CSI ternyata belum ditandatangi Kepala Dishubkominfo. Namun riilnya, PT CSI sudah mengelola pungutan parkir sejak November 2011.
”Kami merekomendasikan agar pengelolaan parkir dikembalikan aturan. Selama Perda Retribusi Jasa Usaha belum disahkan, parkir harus dikelola Pemkot,” imbuhnya.

Lebih jauh, agar netral, kerja sama dengan PT CSI hanya sampai 31 Januari. Selebihnya, pada masa transisi ini Dishubkominfo yang mengatur perparkiran di tepi jalan umum tersebut.
Kepala Dishubkominfo Kota Edna­wan Haryono mengatakan, pengelolaan parkir akan dikelola pihak ketiga dengan sistem lelang. Ada tiga zonasi yang akan dilelangkan, yakni sebelah timur (52 titik), tengah (86) dan barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar