Senin, 20 Februari 2012

Dewan Dampingi Penyegelan

Pedagang Unggas Pasindra
Ketidaktegasan Satpol PP Pemkot Semarang menutup usaha unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra), membuat kalangan dewan geram. Komisi B berencana mendampingi Satpol PP ke ke lapangan, untuk menutup usaha unggas yang men­empati Pasindra serta sejumlah rumah pemotongan unggas lain di luar RPU Penggaron. "Kalau Satpol PP tidak bisa, kami akan turun kelapangan.

Kami akan dampingi (Satpol PP) melakukan penyegelan. Tidak hanya di Pasindra, tapi jugs untuk rumah pemotongan unggas di luar RPU Penggaron;' ucap Wakil Ketua Komisi B, Ari Purbono, kepada Radar Semarang, kemarin (18/2). Seperti diketahui, langkah Satpol PP menyegel usaha ung­gas di Pasindra, Jumat (17/2) lalu batal dilakukan. Sebab, pedagang melakukan. perlawanan, dengan memblokir semua akses Pasindra. Tidak ingin terjadi kontakfisik den­gan pedagang, Kepala Satpol PP Gurus Risyadmoko akhirnya me­narik mundur personelnya.

Penarikan mundur personel Satpol PP, setelah Gurus dan sejumlah perwakilan pedagang melakukan perundingan. Isi perundingan, peda­gang diberi kesempatan bertemu dan mengajukan luntutan kepada komisi B. Pertemuan antara pedagang dan komisi B serta perwakilan Pemkot dilakukan pada Senin 20/2) besok. Kemarin, sejum­ah pedagang mulai enggan berkomentar terkait masalah tersebut. "No comment. Saya tidak ingin komentar masalah ini. tidak usah mancing-mancing," ujar Triyono, seorang pedagang unggas dengan nada tinggi. Bicara saja dengan Pak Agus Ketua FKPS Agus Tiyanto, yang jelas kami tidak mau komentar," tandasnya.

Ketua Forum Komunikasi pedagang Semarang (FKPS) Agus Tiyanto mengatakan, para pedagang akan menemui anggota comisi B, sesuai janji Satpol PP pada jumat (17/2) lalu. "Teman-t­eman (pedagang unggas Pasindra) sudah sepakat seperti komitmen satpol PP merembug masalah ini ke komisi B, Senin besok ujarnya. Dalam pertemuan besok, lanjut agus, pihaknya akan mengede­pankan dialog dengan kepala dingin untuk mencari celah­-celah solusi yang paling men­guntungkan. 

Pedagang juga akan mempertanyakan kebi­jakan pemusatan usaha unggas di RPU Penggaron yang dinilai tak memiliki kekuatan hukum. "Kami akan mempertanyakan alasan Pemkot memusatkan pedagang dan jasa unggas di RPU Penggaron. Dasar hukumnya apa? Kami ingin melihat dasar yuridisnya sejauh mana. Dan, kalau pedagang tetap menempati Pasindra bagaimana?" kata Agus. Apakah pedagang tetap akan melakukan perlawanan seperti pada Jumat (17/2) lalu, ketika Satpol PP akan melakukan penyegelan? Bagaimana jika Pemkot dan dewan tetap ber­sikukuh menertibkan pedagang unggas di luar RPU Penggaron? "Dari tim akan mengondisikan tidak terlalu ke sana (bentrok). 

Kami akan gunakan akal sehat, hormati pemerintah, tapi kita juga ingin pemerintah dan DPRD taat dengan peraturan. Jangan sampai pedagang digenjet dengan per­aturan, tapi dasar peraturannya sendiri tidak kuat;'tandasnya. Menjawab soal aturan yang dipersoalkan perwakilan peda­gang, Ari Purbono menyatakan, pemusatan usaha dan jasa pemotongan unggas di RPU Penggaron sudah diatur dalam Perda Kesmafet No 6 Tahun 2008. 

Selain itu, sentralisasi usaha tersebut juga tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW). Juga ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kita tidak akan mengubah Perda yang ada sesuai dengan aturan yang ada Perda Kesmafet No 6 Tahun 2008. Di RTRW ada, di RPJMD ada. 

Jadi sudah jelas dan kami tetap tidak akan men­gubah rekomendasi penutupan itu," tegas politisi PKS tersebut. Sementara itu, usaha pemo­tongan unggas di Jalan Merak, kawasan Kota Lama, tepamya sisi selatan Polder Tawang yang disegel Satpol PP, kemarin, tidak ada aktivitas. Pita kuning tanda penyegelan masih melintangi pintu gerbang yang tertutup seng. Sebuah kertas warna merah muda bertuliskan pelanggaran Perda juga tertempel di samping pintu tersebut.

Sumber : Jawa Pos, 19 Pebruari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar