Jumat, 10 Februari 2012

Pasindra Wajib Tutup Pemotongan Unggas

Penertiban usaha pemotongan unggas di Pasar Induk Raharja (Pasindra), Terboyo Kulon, membuat Pemkot Semarang memilih menekan pemilik pasar agar pedagang mau ke RPU Penggaron.

Demikian juga dengan 70 usaha pemotongan unggas yang tersebar di Kota Semarang, Dinas Pertanian wajib mengembalikannya ke RPU Penggaron.

Penegasan itu disampaikan Plh Sekda Hadi Poerwono saat rapat kerja dengan Komisi B, Kamis (9/2).

”Besok (hari ini-Red), pemilik Pasindra Agus Sofyan Hadi akan saya panggil. Saya minta dia mengembalikan pedagang pemotongan unggas ke RPU Penggaron. Pasindra bukan untuk pemotongan unggas. Kalau bisa secepatnya. Kalau sampai berlama-lama, kami izin usaha kami cabut,” kata dia.

Hadir lengkap dalam rapat kerja itu, Kepala Dinas Pasar Abdul Madjid, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Eko Cahyono, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Arif Rudianto, Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko, Kabag Hukum Adri Wibowo serta instansi teknis lainnya. Pedagang dan jasa pemotongan unggas yang menempati Pasindra tercatat 14 orang.

Koordinasi

Gurun menyatakan personel Satpol PP akan bertindak dalam penertiban usaha pemotongan asalkan mendapatkan data-data dari Dinas Pertanian.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono berharap masalah penertiban tidak berlarut-larut. Sering Pemkot mengulur-ulur waktu dengan alasan belum berkoordinasi. Komisi B sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pasar, Satpol PP, DTKP, Dinas Pertanian, namun tidak ada hasil.

Sumber : Suara Merdeka, 10 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar