Jumat, 03 Februari 2012

Dekati Pasar Karangayu, Izin Toko Modern Giant Disorot

Izin Toko Modern yang dikantongi Giant hypermarket di Jalan Jenderal Sudirman mendapat sorotan tajam. Jaringan supermarket waralaba dan pengecer besar di tiga negara ini hanya beradius sekitar 100 meter dari Pasar Karangayu. Kalangan Dewan pun mengendus adanya indikasi "main mata" dalam proses perizinan tersebut.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono, Kamis (2/2). Menurutnya, toko modern tersebut berdiri di daerah pinggiran seperti halnya cabang Giant yang lain di Penggaron dan Telogosari. "Kami sesalkan kenapa harus berdiri berdekatan dengan Pasar Karangayu. Di mana komitmen Pemkot yang katanya ingin melindungi pasar tradisional," ungkap Ari.
Begitu pula dengan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) yang mengeluarkan izin tersebut. Semestinya institusi pengendali perizinan toko modern ini lebih selektif dalam menerbitkan izin. Dia menilai, komitmen Pemkot untuk melindungi pasar tradisional dari gerusan arus globalisasi ini masih jauh panggang dari api.

Sebaliknya, stigma yang muncul malah Pemkot dinilai memberi ruang kepada investor besar dengan menyampingkan usaha perekonomian masyarakat kecil, dalam hal ini pasar tradisional.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu BPPT (BPPT) Kota Sri Martini menegaskan, izin toko modern yang dikantongi Giant Karangayu ini sudah memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPPT sendiri menerbitkan izin itu karena dikuatkan dengan hasil kajian dari Undip. Kajian itu sesuai dengan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2008, menyebutkan pendirian pasar tradisional atau pusat perbelanjaan atau toko modern harus melalui analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan UMKM di wilayah setempat. "Tidak ada aturan yang menyebutkan toko modern minimal harus beradius berapa meter dari pasar tradisional."

Baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri perdagangan. Begitu pula dengan Peraturan Presiden No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sumber : Suara Merdeka.com, 2 Pebruari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar