Rabu, 01 Februari 2012

Surat Permohonan dikirim ke Dewan

Surat permohonan pelepasan aset bengkok di Kelurahan Pakintelan, Gunungpati yang akan ditempati warga Kelurahan Deliksari akan dikirimkan ke Dewan, hari ini (31/1). Asisten Pemerintahan Setdakot Semarang Adi Trihananto mengatakan, terlambatnya permohonan itu karena beberapa lampiran mengalami revisi.
"Paling lambat besok pagi, surat permohonan pelepasan aset bengkok Kelurahan Pakintelan yang ditandatangani wali kota ini akan kami kirimkan ke Dewan," ujar Adi saat jumpa pers, Senin (30/1).

Relokasi 32 keluarga Deliksari ini sudah disepakati, setelah dua kali rapat kerja bersama Komisi A DPRD Kota. Ditambah satu keluarga yang memang sudah menghuni tanah bengkok di Pakintelan sejak 1990, mereka akan menempati lahan seluas 4.320 m2.

Menurutnya, dari hasil pengukuran lahan di Pakintelan ada kelebihan luas tanah sekitar 417 m2. Semula Pemkot menaksir luas bengkok di Pakintelan 4.737 m2, namun setelah dibagi menjadi kapling dan jalan menjadi 4.320 m2.

Sejauh ini, BPN dan DPKAD masih melakukan pengukuran guna penetapan batas di ke empat sisi. Sembari menunggu penyelesaian administrasi pelepasan aset bengkok ini, Pemkot tidak berani gegabah melangkah. Termasuk apakah pihak kelurahan boleh melangkah duluan untuk merelokasi warga Deliksari.

"Harus ada kesepakatan dulu antara eksekutif dan legislatif apakah proses relokasi ini mulai dilaksanakan. Tapi kesepakatan ini disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya. Lebih jauh, bentuk pelepasan aset nanti, adalah hibah. Warga akan diberi tanah secara sukarela, masing-masing kepala keluarga bakal mendapatkan lahan seluas 100 m2. Adapun proses pengurusan sertifikat tanah berstatus hak milik nantinya diupayakan warga secara swadaya. Pasalnya, Pemkot tidak menganggarkan kepentingan itu dalam APBD.


Sementara itu, anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengatakan, pelepasan aset bengkok itu mesti melalui pembahasan di pansus. Tak terkecualii dengan aset bengkok pakintelan yang akan dijadikan relokasi warga Deliksari.

Kami akan mendorong akan dibentuk pansus pengelolaan aset. Didalamnya termasuk membahas pondok boro yang telah dimukimi warga lebih dari 25 tahun, katanya. Menurutnya, pembahasan pelepasan aset bengkok Pakintelan ini menjadi momentum bagi warga untuk mengusulkan persoalan serupa. Pansus nantinya mendorong pemkot untuk meninventaris aset apa saja yang bisa dilepas  atas pertimbangan kepentingan publik.

Disinggung kemungkinan Pemkot boleh memulai proses relokasi, lanjut Ari, tergantung kesepakatan antara dewan dan walikota. Meski begitu tahapan pelepasan aset itu harus sesuai  aturan yakni melalui  pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus,katanya.

Sumber : Suara Merdeka 1 Pebruari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar