Selasa, 21 Februari 2012

Pasindra Salahi Aturan

Pasindra Harusnya untuk Hasil Bumi
  • Bukan untuk Pemotongan Unggas
SEMARANG- Peruntukkan Pasar Induk Raharja (Pasindra) sebagai pemotongan unggas menyalahi aturan. Sesuai ketentuan, pasar yang berada di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk ini semestinya Pasar Induk yang menjual hasil bumi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Ari Purbono menilai rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya belum efektif. Rekomendasi itu soal penutupan usaha pemotongan unggas di Pasindra, dan seluruh pedagang ke RPU Penggaron.
“Minggu ini kami akan sidak lagi untuk melihat sejauh mana upaya Pemkot yang memusatkan kegiatan seluruh pedagang unggas ke RPU Penggaron,” ujarnya, di sela-sela jeda Rapat Paripurna, Senin (20/2).

Terkait pengelola Pasindra yang ingin menjadikan sebagai usaha pemotongan unggas, dinilai telah menyalahi aturan. Dia meminta Pemkot tegas dengan komitmen yang telah dibuat sendiri.

Sesuai yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2005-2010 bahwa seluruh usaha pemotonganan unggas harus dipusatkan di RPU Penggaron. Persoalan nama Pasindra yang diubah menjadi Pasar Kubro yakni pusat perdagangan berbagai macam unggas, bukan berarti mengubah perizinan. Peruntukkan Pasindra tetap mengacu pada IMB, yakni sebagai Pasar Induk. Hal senada diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Kholison.

Menurutnya, apa yang direkomendasikan Komisi B ini hanya menindaklanjuti RPJMD yang mengamanatkan perlunya sentralisasi unggas guna mencegah dan mempermudah pengawasan penyakit unggas yang bisa menular ke manusia. Selain itu Perda No 6 Tahun 2006 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) menyatakan semua usaha unggas, khususnya pemotongan, harus melalui kajian dan perizinan.

Lantas bisakah Pasindra dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan pemotongan unggas swasta? Dia bersikeras, itu tetap menyalahi aturan. Hingga kini tidak ada lokasi pemotongan unggas yang ditunjuk selain RPU Penggaron. Untuk itu, dia meminta Dinas Pertanian agar tidak sewenang-wenang menerbitkan izin usaha pemotongan unggas. ‘’Persoalan ini sudah ranah pemerintah, bukan Dewan. Sebab kami sudah mengeluarkan rekomendasi penutupan usaha pemotongan unggas di Pasindra,’’ katanya.

Plh Sekda Hadi Poerwono menegaskan, satu-satunya tempat perdagangan dan pemotongan unggas itu hanya RPU Penggaron. Ke depan, dimungkinkan dikembangkan RPU-RPU di beberapa kecamatan untuk memudahkan akses jangkauan masyarakat. Namun hal itu masih perlu studi kelayakan yang prosesnya panjang dan tidak mudah. Dia menilai ada upaya untuk menyalahgunakan perizinan yang diberikan Pemkot.

‘’Semestinya (pemotongan unggas) di Penggaron. Jadi (Pasindra) menyalahi aturan,’’ katanya.

Pengelolaan RPU Penggaron nantinya tidak lagi berada di Dinas Pasar, namun diserahkan pada Dinas Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Adapun kemungkinan berdirinya pemotongan unggas swasta, Pemkot belum memberikan ruang. Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang Ayu Entys Wahyu Lestari Endah menyatakan, usaha pemotongan unggas di luar RPU Penggaron semua tak berizin. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Kesehatan Masyarakat Veterian (Kesmavet) di luar RPU tersebut.

Sumber : Suara Merdeka 21 Pebruari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar