Sabtu, 18 Februari 2012

PKL Perlu Ditata Kembali

BALAI KOTA- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Semarang perlu penataan ulang, sebab keberadaan mereka dinilai masih mengganggu aktivitas warga Semarang lain.

Berdasarkan temuan Komisi B DPRD Kota Semarang, bahkan ada PKL di ruas Jalan Pandanaran II yang menjual bukan peruntukkannya, yaitu minuman keras.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi B dengan Dinas Pasar, Bappeda dan sejumlah pedagang, Jumat (17/2). Menurut Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono, pemkot dalam menata PKL belum mengacu pada peraturan yang ada. ’’Kami banyak mendapatkan keluhan warga di sekitar jalan WR Supratman yang menyatakan pedagang menganggu lalu lintas. Juga menutup pintu akses salah satu gereja,’’ kata Ari.

Di bagian lain, anggota Komisi B Danur Rispriyanto menemukan ada PKL di Jalan Pandanaran II yang memperjual belikan minuman keras, hal ini dianggap meresahkan masyarakat terutama pengunjung. ’’Kalau ini dibiarkan, citra kawasan Simpanglima dan Taman KB sebagai sentra kuliner bisa tercoreng. Sebelumnya sudah ditegaskan bahwa tidak ada jual beli minuman keras,’’ tandas Danur.

Temuan itu, kata politikus Partai Demokrat, harus segera ditindak lanjuti, agar PKL di kawasan tersebut yang sudah menjadi percontohan bisa dipertahankan. ’’Percuma, sudah ditata tetapi masih ada yang melanggar, sebab penataan PKL ini untuk menguntungkan semua pihak. Kalau menjual minuman keras juga mempengaruhi pedagang lain, sebab pengunjung enggan mampir,’’ tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B yang lain, Hanik Khoiri Solikah meminta agar keberadaan PKL mingguan di Jalan WR Supratman ditertibkan kembali, karena mengganggu warga lain yang melintas. ’’Walaupun mereka berjualan seminggu sekali, tetap harus mematuhi aturan yang ada sama seperti pedagang lain,’’ kata Hanik.

Selain itu, ia juga meminta aparat meminta menertibkan bangunan PKL yang semi permanen di ruas jalan tersebut. Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid mengatakan, temuan adanya penjualan dan bangunan semipermanen itu akan ditindaklanjuti.

’’Bersama aparat kecamatan dan keluarahan kami akan melakukan penertiban. Memang PKL WR Supratman menjadi perhatian dinas pasar,’’ tutur dia. Selain itu, pihak dinas pasar juga akan melakukan pengecekan pada PKL Jl Pandanaran II yang menjual minuman.

Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Pandanaran Sakti Setyawam Djuanedi mengakui, ada PKL yang menjual minuman.’’Kami akan mencoba berbicara dengan rekan kami, ke depannya tidak lagi menjual minuman keras,’’ ujarnya.

Sumber : Suara Merdeka ,18 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar